Menakar Hukum Pidana Makar

Pidana penjara minimal 15 tahun, salah satu hukuman bagi pelaku makar.

oleh Dini Nurilah diperbarui 23 Nov 2016, 19:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta Setelah demonstrasi 4 November lalu, Jakarta masih perlu waspada. Penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama, tidak serta merta membuat sekelompok massa puas. Kembali massa merencanakan demo pada 25 November dan 2 Desember 2016 mendesak agar Ahok ditahan. 

Aksi bertajuk "Bela Islam III" pada Jumat, 2 Desember 2016 akan digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). 

"Saya hanya ingin tegaskan, kesepakatan yang ada di GNPF MUI, karena Ahok tak ditahan sampai sekarang maka GNPF MUI memutuskan dengan aklamasi kesepakatan dengan seluruh elemen untuk menggelar aksi Bela Islam III, Jumat 2 Desember 2016," ujar Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 18 November 2016.

Namun, sebuah isu panas dilempar ke publik menjelang aksi demonstrasi lanjutan tersebut. Disinyalir, ada kelompok penyusup yang akan menyelipkan agenda makar di tengah aksi. 

"Jadi kalau ada yang mau turun ke jalan lagi untuk apa? Jawabannya gampang. Kalau ada yang ngajak turun ke jalan lagi, apalagi membuat keresahan dan keributan, cuma satu saja jawabannya, agendanya bukan masalah Ahok," tegas Tito, pada Rabu 16 November 2016.

Pernyataan itu disampaikan Tito sesaat setelah Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengumumkan hasil penyelidikan atas kasus yang membelit mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencium adanya indikasi upaya makar dari sekelompok orang pada aksi Jumat 25 November nanti. Berdasarkan informasi intelijen, massa akan menduduki gedung parlemen. 

Namun, apa itu makar? Selengkapnya dalam infografis di bawah ini: 

Foto dok. Liputan6.com

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya