Liputan6.com, Pekanbaru - Niatan Nur menikahi kekasihnya Mar, sempat pupus ketika berurusan dengan Polsek Pulau Burung, Kabupaten Rokan Hilir. Di balik jeruji besi, pria tersebut sempat mengubur harapannya menikahi Mar karena terlilit tindak pidana.
Namun harapan Nur kembali terajut ketika Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung memperbolehkannya menikah di Mapolsek tersebut. Persiapan mendadak dilakukan dan resepsi seadanya dilakukan, tapi kebahagiaan Nur bersama sang istri tidak berlangsung lama, sebab perempuan yang baru dinikahinya itu pulang ke rumah.
"Setelah akad pernikahan dilakukan, istrinya langsung dibawa pulang oleh keluarga," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (23/11/2016).
Baca Juga
Advertisement
Guntur menyebutkan, Nur dinikahkan langsung oleh wali mempelai perempuan. Acara sakral itu langsung disaksikan Kepala KUA Pulau Burung, Pauzi.
Pernikahan ini juga disaksikan Kapolsek Pulau Burung Iptu Junadi dan Riswan Kadir selaku Kadus Tanjung Harapan, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung.
"Turut pula disaksikan sejumlah perwira di Mapolsek tersebut, tokoh masyarakat, kepala dusun, keluarga mempelai pengantin pria dan wanita, serta beberapa personel Polsek Pulau Burung," kata Guntur.
Guntur menyebutkan, pernikahan itu dilaksanakan di Mapolsek Pulau Burung karena saat ini mempelai lelaki berstatus sebagai tahanan. Sementara, rencana pernikahan jauh sebelum Nur ditangkap. Mereka akhirnya sepakat menikah di Mapolsek pada Selasa, 22 November 2016.
"Akad nikah berlangsung cukup khidmat. Usai pernikahan, mempelai pria dikembalikan ke dalam Rutan Polsek Pulau Burung," ucap Guntur.
Guntur menyatakan, status Nur sebagai tahanan tidak menghalangi haknya untuk melangsungkan pernikahan.
"Walaupun untuk itu kebahagiaan hidup berumah tangga harus ditunda karena kesalahan yang sudah diperbuatnya harus dipertanggungjawabkan dulu," kata Guntur.