Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan terus mengejar pajak perusahaan internet raksasa dunia Facebook di Indonesia.
Ditjen Pajak bahkan berencana membeberkan kasus ini secara besar-besaran jika Facebook tidak kooperatif.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengungkapkan, Ditjen Pajak telah mengirimkan surat pemeriksaan bukti permulaan kepada Facebook.
Berbeda dengan Google, perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) ini menunjukkan niat baik untuk berkomunikasi dengan Ditjen Pajak terkait tunggakan pajaknya.
Baca Juga
Advertisement
"Kita sudah kirim surat ke Facebook bersamaan dengan Google. Mereka (Facebook) me-reply, welcome. Kita sekarang minta daya dan mereka belum berikan. Ini saya akan blow up kalau tidak dikasih," tegas Haniv saat ditemui di Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Sayang, Haniv mengatakan, Facebook merasa tidak wajib membayar pajak di Indonesia karena tidak ada kantor perwakilan di negara ini. Facebook mengaku sudah menutup perwakilannya di Indonesia.
"Tapi kok buka Facebook cepat di sini, berarti kan ada catch server-nya di sini. Itu bisa dijadikan hak pemajakan buat kita," dia menjelaskan.
Dia menuturkan, penghasilan Facebook yang berasal dari Indonesia mencapai sekitar Rp 3 triliun sampai Rp 4 triliun.Sebab itu langkah penarikan pajak akan dilakukan dengan maksimal.
"Kita lakukan kerja sama dengan Direktorat Perpajakan Internasional untuk menyurati Dirjen Pajak Irlandia supaya menegur Facebook karena tidak bayar pajak di Indonesia. AS akan malu bahwa ada perusahaan asal negaranya tidak bayar pajak di negara lain," cetus Haniv.
Dalam dua pekan ke depan, diakui Haniv, Ditjen Pajak akan kembali menyurati pihak Facebook. Ditjen Pajak akan memanggil pejabat Facebook ke Indonesia untuk mengkomunikasikan masalah tersebut.
"Kita akan undang paksa Facebook langsung. Kita akan jadikan ini berita besar supaya dia di mata dunia tercoreng karena dia tidak bayar pajak sama sekali," tegasnya.(Fik/Nrm)