Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani, pengunggah penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka. Buni langsung menjadi tersangka sesaat setelah diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Lalu, bagaimana reaksi Buni Yani mengetahui statusnya tak lagi sebagai terlapor?
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengungkapkan, kliennya cukup kecewa dengan hasil penyelidikan polisi. Kendati begitu, pria yang berprofesi sebagai dosen tersebut berharap mendapatkan keadilan pada perkara ini.
"Beliau barusan menitipkan pesan kepada masyarakat, mohon doanya. Dan beliau kaget tiba-tiba harus pada posisi keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka," ucap Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam, 23 November 2016.
Aldwin melanjutkan, Buni Yani enggan menandatangani surat penangkapan dirinya. Saat ini, sang dosen kembali diperiksa secara maraton dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca Juga
Advertisement
"Beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan, sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan, karena hari ini lanjut pemeriksaan," tutur dia.
Lebih lanjut Aldwin mengatakan, kliennya sempat naik pitam saat menjalani pemeriksaan siang tadi. Namun, Aldwin tak mengetahui persis penyebab kekesalan Buni Yani sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Tadi ada pertanyaan berulang-ulang, kemudian dirasa hari itu enggak bener dinamika pemeriksaan begitu, kesal dia, mungkin karena capek," penasihat hukum Buni Yani itu menandaskan.
Sebelumnya, sejumlah relawan yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya. Buni dilaporkan terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni merupakan pengunggah penggalan video Ahok saat berpidato di hadapan sejumlah masyarakat di Kepulauan Seribu. Penggalan video yang diunggah di akun Facebook itu terkait ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.
Laporan Kotak Adja diterima polisi dengan nomor LP/4873/X/PMJ/Dit Reskrimsus. Pada laporan itu, perbuatan Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun masa kurungan.