Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah penggalan video pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Buni Yani jadi tersangka usai diperiksa sekitar 8 jam.
Meski telah jadi tersangka, polisi tidak langsung memutuskan untuk menahan Buni Yani. Polda Metro Jaya punya waktu 1x24 jam melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah perlu menahan Buni Yani atau tidak.
"Terkait nanti statusnya ditahan atau tidak, tentu kita tunggu keputusan penyidik. Penyidik yang bisa menilai baik itu syarat formil materiil, termasuk alasan subjektif maupun objektif," kata Awi, Jakarta, Rabu, 23 November 2016.
Advertisement
Dengan demikian, Awi mengatakan keputusan penahanan Buni Yani akan ditentukan hari ini. "Malam kita periksa sebagai tersangka dan untuk kepastiannya besok (hari ini) ditahan atau tidaknya," ujar Awi.
Menurut Awi, penetapan Buni Yani sebagai tersangka telah memenuhi alat bukti yang ada. "Kita memenuhi empat alat bukti keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk," ujar dia.
Sebelumnya, sejumlah relawan yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya. Buni dilaporkan terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni merupakan pengunggah penggalan video Ahok saat berpidato di hadapan sejumlah masyarakat di Kepulauan Seribu. Penggalan video yang diunggah di akun Facebook itu terkait ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.
Laporan Kotak Adja diterima polisi dengan nomor LP/4873/X/PMJ/Dit Reskrimsus. Pada laporan itu, perbuatan Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun masa kurungan.