Liputan6.com, Jakarta - Pihak swasta yang membangun fasilitas pengolahan minyak mentah (kilang), bisa menjual produknya di dalam negeri melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dibuat sendiri.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, Pemerintah telah memberikan peluang swasta membangun fasiitas pengolahan minyak mentah (kilang). Hal itu ditunjukkan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta.
"Kami terbitkan peraturan tentang pembangunan fasilitas pengolahan minyak dilakukan pihak swasta," kata Jonan, di Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Baca Juga
Advertisement
Jonan menuturkan, untuk hasil produksi kilang yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM) diprioritaskan dijual di dalam negeri. Pihak swasta tersebut juga bisa menjual langsung BBM-nya ke konsumen dengan membuka (SPBU).
"Yang kita dukung apa, hasil utamanya dijual di dalam negeri tapi bisa dijual keluar negeri dengan pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan niaga umum. Dia bisa juga ke end user jadi bisa buka pompa bensin sendiri," papar dia.
Jonan mengungkapkan, dibukanya kesempatan swasta membangun kilang bertujuan untuk mewujudkan ketahanan energi dalam negeri, dan mengurangi kebergantungan impor BBM.
"Kenapa? untuk mewujudkan ketahanan energi dalam negeri, mengurangi kebergantungan impor BBM jadi," tutur Jonan. (Pew/Ahm)