Gugup Bawa 21 Kg Ganja, Dua Pemuda dari Aceh Dibekuk

Dari satu tas, petugas menemukan 11 paket dengan berat beragam, mulai dari 1 kilogram hingga setengah kilogram ganja.

oleh M Syukur diperbarui 24 Nov 2016, 17:00 WIB

Liputan6.com, Pekanbaru - Operasi Zebra Siak 2016 yang dilaksanakan jajaran Polres Kampar bukannya menjaring pengendara kendaraan yang nakal. Petugas malah menyita 21 kilogram daun ganja kering yang dibawa dua pemuda dari Aceh untuk diantarkan ke Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, keduanya ditangkap sewaktu personel Polsek Tapung Hilir, Kampar, menggelar Operasi Zebra. Satu persatu kendaraan dihentikan, termasuk bus Po Pinem dari Aceh tujuan Rokan Hulu.

"Ketika petugas memeriksa ke dalam bus, dilihat dua penumpang DK dan HD gelapan atau gugup. Hal ini membuat petugas curiga dan langsung memeriksa bawaannya, tapi tak ditemukan apa-apa," kata Guntur, Rabu malam, 23 November 2016.

Petugas kemudian memeriksa bagasi atau penyimpanan barang penumpang. Di bagian bawah, terlihat dua ransel berukuran besar dan langsung diperiksa petugas yang hasilnya ditemukan puluhan paket ganja yang dilakban kuning.

Dari satu tas, petugas menemukan 11 paket dengan berat beragam, mulai dari 1 kilogram hingga setengah kilogram ganja. Sementara dari tas satunya ditemukan beberapa paket ganja‎ seberat 10 kilogram.

"Pengakuan kedua tersangka, ganja itu dibawa dari Aceh untuk diantarkan ke pemesan yang berada di Rokan Hulu," kata Guntur.

‎Guntur menerangkan, tersangka DL (27) merupakan warga Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, sementara HD (36) merupakan warga Muara Dua Aceh Utara.

"Sementara pemesan barang tengah diselidiki petugas untuk kemudian ditangkap dan diproses sesuai aturan berlaku," tegas Guntur.

Guntur menyebut kedua tersangka sudah ditahan di Mapolsek setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya