Ikut Berfoto Saat Timses Kampanye, 67 Pasukan Oranye Diskors

Pasukan oranye itu dilarang bekerja dan tak akan memperoleh gaji hingga masa kontrak habis.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 24 Nov 2016, 12:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta - 67 pegawai harian lepas atau pasukan oranye diskors oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Mereka kena sanksi karena ikut dalam kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Mereka ikut kampanye salah satu pasangan calon," ujar Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Ali Maulana kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Pasukan Oranye yang diskors, kata Ali, adalah yang ditugaskan di Kemayoran sebanyak 39 orang. Kemudian di Kecamatan Johar Baru sebanyak 28 orang.

"Semuanya 67 orang, itu kita sudah panggil dan cek. Lalu dibuatkan berita acara dan diberi hukuman berupa skors sampai habis masa kontraknya," kata dia.

Pasukan oranye itu dilarang bekerja dan tak akan memperoleh gaji hingga masa kontrak habis. "Gajinya sudah kita stop," kata dia.

Para pasukan oranye itu, kata Ali, dikontrak selama 1 tahun. Mereka yang diskors diperbolehkan ikut seleksi kembali ketika masa kontrak mereka habis pada tahun depan.

"Kalau diskors masih ada kemungkinan 2017 masih bisa terus lagi, kalau dipecat ya di-black list tidak boleh ikut seleksi lagi," ucap dia.

Awalnya, kata Ali, para pasukan oranye itu diajak berfoto salah satu tim sukses pasangan calon dengan membawa spanduk dukungan.

"Ada satu tim sukses pasangan calon itu kampanye ngajak mereka foto bareng dengan spanduk dukungan. Mereka juga memberikan isyarat dengan jari untuk angka calon tersebut," kata dia.

Foto itu menjadi masalah karena para pasukan oranye itu menggunakan atribut Dinas Kebersihan. "Kalau mereka tidak pakai atribut resmi nggak masalah," ucap Ali.

Ali mengatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti para pekerja harian lepas itu agar tidak terlibat dalam kampanye. Baik ikut dalam kampanye maupun menggunakan atribut kampanye saat bekerja.

"Ini sudah kita ingatkan di awal sebelum kampanye. Karena itu sama saja melanggar UU dalam kampanye tidak boleh difasilitasi oleh aparat maupun sarana pemerintah," jelas Ali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya