Liputan6.com, Pinrang - Ris (15), korban penganiayaan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang videonya sempat menjadi viral di situs jejaring sosial Facebook, mengaku hingga saat ini masih merasakan sakit di sejumlah bagian tubuhnya akibat pukulan dan tendangan oleh tiga pelaku.
Hal itu diungkapkan Ris (15) saat mendatangi Mapolres Pinrang guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Rabu, 23 November 2016 kemarin. "Badanku masih sakit-sakit. Mungkin karena pukulan dan tendangan waktu kejadian," kata Ris.
Sementara itu, ayah Ris, La Liong, mengatakan menyerahkan seluruh penanganan atas kasus yang menimpa buah hatinya itu kepada pihak kepolisian.
"Semuanya saya serahkan penanganannya kepada pihak yang berwajib," ucap dia.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pinrang Aiptu Kaharuddin Syah mengatakan, ibu kandung korban penganiayaan bernama I Bolong (60), juga ikut menjalani pemeriksaan. Pemeriksaannya terkait alasan orangtua korban tidak melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu.
"Iya, ibunya juga kita periksa. Pemeriksaannya itu karena kami ingin tahu kenapa tidak melapor setelah anaknya dianiaya," kata Kaharuddin Syah.
Dari hasil pemeriksaannya, tutur Kaharuddin, terungkap jika selama ini, sang anak tidak pernah menceritakan tentang penganiayaan yang dialaminya pada Rabu, 2 November 2016, sekitar pukul 15.00 Wita di depan SMPN 5 Duampanua, Pinrang itu.
"Setelah menjadi viral dan ada anggota polsek setempat yang menemuinya,barulah ia tahu kalau anaknya menjadi korban penganiayaan," tutur Kaharuddin.
Ris sendiri mengaku takut menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk orangtuanya, karena ada ancaman dari ketiga pelaku. "Ris diancam akan dianiaya lebih parah lagi jika menceritakan kejadian itu kepada orang lain," ujar Kaharuddin.
Kini tiga penganiaya remaja Pinrang dijerat pasal berlapis. Salah satunya adalah pasal penistaan agama karena telah mencopot kerudung korban hingga membuangnya ke sungai. Sedangkan satu pelaku lain yang merupakan ibu hamil dijerat pasal ikut serta dalam penganiayaan.