Kepala BKF Kesal Masih Ada Pejabat Pajak yang Korupsi

Kepala BKF Suahasil mengaku kesal karena praktik korupsi oleh pejabat Ditjen Pajak ini mengurangi kredibilitas institusi Kemenkeu.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Nov 2016, 15:19 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan pejabat Eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus suap Rp 1,3 miliar memicu kekesalan dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Praktik penyimpangan ini dianggap mencederai kredibilitas institusi Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak.

"Penangkapan kemarin betul-betul bikin kami sebel setengah mampus. Yang ditangkap bukan staf pajak level rendah, tapi agak tinggi. Dengan entengnya datang ke apartemen pengusaha, ambil duit, lepas begitu saja," kesal Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara saat di acara Investor Gathering, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Suahasil mengaku kesal karena praktik korupsi oleh pejabat Ditjen Pajak ini mengurangi kredibilitas institusi Kemenkeu. Saat ini, kredibilitas Kemenkeu, termasuk Ditjen Pajak menghadapi tantangan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena KPK juga tidak akan berhenti melakukan "bersih-bersih" di seluruh Kementerian/Lembaga.

"Betapa kurang ajarnya oknum itu merusak citra kami karena saat pegawai Ditjen Pajak ditangkap KPK, di saat bersamaan ada pegawai Ditjen Bea Cukai yang sedang terlibat baku tembak mempertaruhkan diri di tengah laut untuk menggagalkan penyelundupan 40 ton bawang putih," terang Suahasil.

Untuk diketahui, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT EK Prima. Keduanya yakni ‎Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, HS dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima, RRN.

Penetapan keduanya merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK di Springhill, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 21 November 2016 malam.‎

"HS, Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak dan RRN, Presdir PT EKP," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Selain itu turut diamankan pihak lainnya, di antaranya tiga orang staf RRN. Lalu ada juga ajudan HS yang turut diamankan.

Kronologinya, lanjut Agus, awalnya KPK mendapatkan informasi adanya penyerahan uang dari RRN kepada HS di Springhill sekitar pukul 20.00 WIB. Saat keluar dari Springhill, sekitar pukul 20.30, penyidik menangkap HS serta sopir dan ajudannya.

Setelah itu, bersama dengan HS serta sopir dan ajudannya, penyidik langsung bergerak ke kediaman RRN di Springhill. RRN pun diringkus. Mereka kemudian dibawa ke Kantor KPK.

Pada waktu yang kurang lebih bersamaan, penyidik juga mengamankan tiga staf RRN. Satu orang diamankan di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, satu lagi di Pulomas, Jakarta Timur, dan satu lagi di Surabaya.

"Dari lokasi diamankan uang sejumlah US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Uang itu diduga terkait dengan permasalahan pajak PT EKP, di antaranya Surat Tagihan Pajak atau STP sebesar Rp 7,8 miliar," ucap Agus. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya