Deputi Pemberantasan Narkotika, Irjen Pol Arman Depari memberikan keterangan saat merilis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika di BNN, Jakarta, Kamis (24/11). BNN menyita aset senilai Rp 153 Miliar dari tersangka MI. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Deputi Pemberantasan Narkotika, Irjen Pol Arman Depari menunjukan barang bukti beserta tersangka saat rilis kasus tindak pencucian uang di BNN, Jakarta, Kamis (24/11). BNN menyita aset senilai Rp 153 Miliar dari tersangka MI. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Deputi Pemberantasan Narkotika, Irjen Pol Arman Depari memberikan keterangan saat merilis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika di BNN, Jakarta, Kamis (24/11). BNN menyita aset senilai Rp 153 Miliar dari tersangka MI. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Deputi Pemberantasan Narkotika, Irjen Pol Arman Depari menunjukan barang bukti beserta tersangka saat rilis kasus tindak pencucian uang di BNN, Jakarta, Kamis (24/11). BNN menyita aset senilai Rp 153 Miliar dari tersangka MI. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Petugas BNN menata barang bukti saat rilis kasus tindak pencucian uang di BNN, Jakarta, Kamis (24/11). BNN menyita aset senilai Rp 153 Miliar dari tersangka MI yang diduga melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkoba. (Liputan6.com/Gempur M Surya)