Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim berencana menyerahkan berkas perkara tahap pertama atas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini akan dilakukan Jumat 25 November.
"Dari penyidik informasi terakhir, bahwa besok (Jumat 25 November 2016) mereka kirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Advertisement
Menurut dia, penyidik juga sudah mulai berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait materi penyidikan. Sehingga nantinya jaksa penuntut umum bisa langsung meneliti berkas perkara tersebut.
"Koordinasi terkait materi pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan tersangka. Diupayakan besok berkas perkara dikirim JPU. Kalau enggak besok, pekan depan paling lambat bisa terkirim," ucap Martinus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.