Liputan6.com, Palu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melarang keras penjualan ternak jenis kelamin betina untuk kegiatan perdagangan antar pulau. Hal itu dapat mempengaruhi turunya tingkat populasi ternak di daerah itu.
"Pengiriman ternak sapi potong ke daerah lain oleh para pengusaha dan pedagang ternak tidak dilarang, tapi jangan ternak betina," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulteng Abubakar Almahdali di Palu, Kamis (24/11/2016), dilansir Antara.
Sulawesi Tengah sejak dahulu secara terus menerus melakukan penjualan ternak sapi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi daging bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Baca Juga
Advertisement
Sesuai data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulteng, rata-rata tiap tahun pengiriman ternak sapi ke Kalimantan Timur sebanyak 11.000 ekor. Kegiatan antarpulau itu sampai sekarang terus berlanjut dilakukan para pelaku usaha peternakan di provinsi ini.
Abubakar mengatakan kegiatan perdagangan ternak sapi antar pulau itu sama sekali tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan daging bagi konsumsi warga di sini. Kondisi itu, katanya didukung dengan populasi ternak sapi setiap tahun terus meningkat dan ini sangat menggembirakan.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulteng terus meminta kepada para pelaku usaha peternakan agar tidak mengabaikan larangan pemerintah provinsi tersebut.
"Kalau sampai ada ditemukan, maka pengusaha bersangkutan dapat diambil tindakan tegas,"kata dia mengingatkan.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulteng menargetkan populasi ternak sapi di Sulteng akhir 2016 ini bisa mencapai 300.000 ekor. Pada 2015, populasi ternak sapi di Sulteng sekitar 270 ribu ekor dan Kabupaten Banggai terbesar penghasil ternak sapi di provinsi ini.