Antasari Azhar: Sanksi Hukum Sekarang Menguntungkan Koruptor

Sekarang, hukuman koruptor hanya ditahan dan subsider tahanan sebagai pengganti uang yang dikorupsi.

oleh Nefri Inge diperbarui 24 Nov 2016, 17:18 WIB

Liputan6.com, Palembang - Selama 7 tahun 6 bulan mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendekam di penjara. Meski berada di balik jeruji besi, namun Antasari mengaku terus memantau perkembangan hukum di Indonesia.

Dia menilai, proses hukum di Indonesia saat ini tidak seperti dulu. Terlebih hukuman untuk para koruptor yang tidak sesuai dengan kerugian negara.

"Sanksi untuk pelaku korupsi harusnya seperti dulu, tegas. Sekarang hanya menguntungkan koruptor saja," ujar Antasari kepada Liputan6.com saat bertandang ke Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/11/2016).

Antasari mengatakan hal demikian, karena tidak ada lagi proses penyitaan harta koruptor untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi.

Dulu, lanjut mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini, sanksi untuk koruptor adalah hukuman penjara dan membayar uang pengganti yang dikorupsinya. Salah satu cara menggantinya adalah menguras harta koruptor sejumlah uang yang dicuri koruptor tersebut.

Lalu, harta koruptor yang disita tersebut dilelang dan hasilnya akan masuk ke kas negara. Karena itu, saat proses hukum seperti ini berjalan, bisa membuat koruptor kapok.

Sedangkan sekarang, hukuman koruptor hanya ditahan dan subsider tahanan sebagai pengganti uang yang dikorupsi. Karena itu, banyak koruptor memilih subsider tahanan yang hanya beberapa bulan.

"Uang negara tidak akan kembali. Yang diuntungkan ini para koruptor," jelas Antasari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya