Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah optimistis akan tercapai kesepakatan terkait pembayaran pajak Google. Saat ini pemerintah sedang melakukan perhitungan pajak untuk perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah terus menjalin komunikasi dengan Google. Dia berharap tercapai kesepakatan pajak pada tahun ini. "Dengan Google kita tetap komunikasi apa yang dilakukan dari sisi perhitungan ke tim kami, dengan perusahaan mereka sendiri kita terus lakukan. Dan tentu sebelum akhir tahun ini berharap ada kesepakatan untuk angka yang bisa menetapkan berapa utang pajak yang mereka harus bayar," kata dia pada acara CEO Forum di JCC Senayan Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Sri Mulyani tak memberikan keterangan lebih apabila tidak terjadi kesepakatan dengan Google. "Pasti akan ada kesepakatan," ujar dia.
Lantas, apakah pemerintah bakal menyasar perusahaan serupa seperti Facebook? Sri Mulyani menjelaskan, semua perusahaan yang memiliki kegiatan ekonomi, maka padanya diwajibkan membayar pajak.
Baca Juga
Advertisement
"Pokoknya semua yang memiliki kegiatan ekonomi memiliki value added di sini. Tentu merupakan objek dan subjek pajak. Bagi kami perusahaan apa pun yang memiliki aktivitas sehingga menciptakan obyek pajak, dia harus memiliki suatu entitas dalam negeri. Oleh karena itu, menjadi subjek pajak, maka dia tunduk UU perpajakan kita," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, mengungkapkan pemerintah membuka proses negosiasi karena ada niat baik dari Google untuk membayar utang pajak kepada Indonesia. Negosiasi ini masih terus berlangsung dengan beberapa kali pertemuan secara resmi.
"Dengan Google, kita masih proses negosiasi karena belum mencapai satu kesepakatan yang diinginkan," ujar dia saat acara Sosialisasi Tax Amnesty di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Haniv menuturkan, negosiasi ini dinamakan tax settlement. Ibarat seperti jalan damai, perundingan baik-baik untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama. Ia mengatakan, settlement ini berbeda dengan proses pemeriksaan biasa yang memperhitungkan utang pajak dari PPN, PPh, dan pajak lainnya.
"Jadi tax settlement ini, misalnya berapa angka pasnya lu mau bayar. Tidak perlu menghitung secara rinci, tapi jumlah total pembayaran pajaknya. Jadi kita tidak penting jenis pajaknya," dia memaparkan.
Haniv menuturkan, angka tunggakan pajak sebesar Rp 5,5 triliun adalah perhitungan total utang yang harus dibayar Google dengan langkah investigasi penuh. Sebenarnya, kata dia, utang pokok pajak perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu sebesar Rp 1 triliun, sementara Rp 4 triliun lebih merupakan dendanya, sehingga total Rp 5 triliun. (Fik/Gdn)