Top 3: Antasari Beberkan Pihak yang Menyeretnya ke Penjara

Antasari Azhar menegaskan akan mengungkap dalang yang memasukkannya ke penjara.

oleh Nefri IngeNafiysul QodarAbelda RN diperbarui 24 Nov 2016, 20:37 WIB

Liputan6.com, Jakarta - - Meski statusnya kini masih bebas bersyarat, mantan Ketua KPK Antasari Azhar tak mau menyia-nyiakan kesempatan ini.

Tidak hanya bisa kembali berkumpul bersama istri dan keluarganya, pria yang pernah dituding sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ini belum lama melepas kangen dengan almamaternya di Universitas Sriwijaya, Palembang.

Banyak hal yang diungkapkan oleh mantan Ketua KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini. Salah satunya alasan kenapa dia dijebloskan ke penjara.

Padahal menurut Antasari, dia telah mengabdikan diri untuk negara hingga menomorduakan keluarga.

Berita Antasari Azhar hingga malam ini yang paling banyak disorot oleh pembaca di Liputan6.com, terutama di kanal News.

Perihal Buni Yani yang ditetapkan menjadi tersangka juga tak kalah diburu. Berikut berita-berita terpopuler yang terangkum dalam Top 3 News:

1. Antasari Azhar Sebut Pihak yang Jebloskan Dia ke Penjara, Siapa?

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar didampingi sang istri Ida Laksmiwati saat acara pengajian di Lapas Klas I Tangerang, Selasa (8/11). Jelang bebasnya 10 november lapas Tangerang klas I membuat pengajian dan berbagai lomba. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Setelah 7 tahun 6 bulan mendekam di penjara, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali menghirup udara bebas.

Saat menemui almamaternya di Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 22 November kemarin, Antasari mengungkapkan kenapa dirinya dijebloskan ke penjara.

"Negara justru memasukkan saya (ke penjara). Yang memimpin negara maksudnya," ujar Antasari, Rabu (23/11/2016), di Palembang.

Saat ditanya siapa pemimpin negara yang dimaksud, Antasari menepis bahwa ucapannya itu menyindir pemimpin negara sebelumnya.

"Loh, kan yang masukin saya negara. Kan jaksa penuntut negara yang masukin saya. Ini jangan dipelintir. Sudah cukuplah, Indonesia sudah kondusif, jangan buat panas," ujar Antasari.

Selengkapnya...

2. Begini Reaksi Buni Yani Saat Ditetapkan Jadi Tersangka

Buni Yani bersama kuasa hukumnya memberi keterangan di depan kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Buni Yani, pengunggah penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka. Buni langsung menjadi tersangka sesaat setelah diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Lalu, bagaimana reaksi Buni Yani mengetahui statusnya tak lagi sebagai terlapor?

"Beliau barusan menitipkan pesan kepada masyarakat, mohon doanya. Dan beliau kaget tiba-tiba harus pada posisi keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka," ucap Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam, 23 November 2016.

"Beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan, sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan, karena hari ini lanjut pemeriksaan," tutur dia.

Lebih lanjut Aldwin mengatakan, kliennya sempat naik pitam saat menjalani pemeriksaan siang tadi. 

Selengkapnya...

3. Meredam Aksi 2 Desember

Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Penetapan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak memuaskan sebagian kalangan. Aksi Bela Islam kembali digelontorkan menuntut agar tersangka dugaan penistaan agama itu ditahan.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi salah satu bagian dari barisan rencana aksi.

Ditemui saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, ia menegaskan aksi 2 Desember yang dinamainya Gelar Sajadah akan tetap berlangsung di Jakarta sesuai rencana.

Pernyataan itu sekaligus menjawab penolakan sejumlah pihak yang keberatan jika jalur publik di kawasan jalan protokol di Jakarta, Sudirman-Thamrin, dikuasai oleh sebagian pihak saja.

Bila ada yang melarang atau menghalangi unjuk rasa, kata dia, yang bersangkutan bisa dipidanakan.

"Presiden sekalipun, bahkan dalam Pasal 18 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 9 Tahun 1998. Jadi, kalau Presiden atau Kapolri mencoba untuk menghalangi suatu unjuk rasa yang sudah dilindungi undang-undang tersebut, beliau bisa dipidana satu tahun penjara," tutur dia.

Selengkapnya... 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya