Genjot Investasi, Kemenkeu Kaji Rencana Penurunan PPh Badan

Kajian penurunan menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta PPh Badan di Indonesia turun dari 25% menjadi 17%.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Nov 2016, 20:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menghitung-hitung untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk menarik minat investasi swasta ke Indonesia. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sehingga penerimaan pajak semakin besar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara mengatakan, rencana penurunan tarif PPh Badan merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Saat ini pemerintah tengah mengajukan revisi Undang-undang PPh kepada DPR untuk masuk pembahasan.

Kajian tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta PPh Badan di Indonesia turun dari 25 persen menjadi 17 persen.

"Kami akan review ke dalam (penurunan tarif PPh Badan). Kalaupun ada penurunan tarif, bukan karena kompetisi dengan negara tetangga," ujar Suahasil saat ditemui di acara Investor Gathering, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Dia menerangkan, peta geografis Indonesia dengan negara tetangga sangat jauh berbeda. Indonesia sebagai negara besar, membutuhkan infrastruktur pelabuhan laut, udara, jalan, telekomunikasi, energi, listrik, dan lainnya.

"Pembangunan infrastruktur perlu investasi, makanya kami review tarif PPh Badan berdasarkan kebutuhan Indonesia untuk pendanaan investasi infrastruktur selain berasal dari pemerintah," jelasnya.

Suahasil memberikan sinyal kuat adanya penurunan tarif PPh Badan. Namun dia masih enggan menyebutkan besaran penyesuaian tarif supaya Indonesia memiliki daya tarik investasi yang besar.  "Turun atau tidak (tarif PPh Badan), mungkin turun, tapi belum tahu berapa," dia menjelaskan.

Dia berharap, penurunan tarif PPh Badan diikuti dengan peningkatan tingkat kepatuhan Wajib Pajak membayar pajak. Sebab hingga kini Indonesia memiliki masalah dengan kepatuhan pajak.

Dari Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 30 juta Wajib Pajak, yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh hanya 10 juta. Ini yang membuktikan Indonesia menghadapi masalah kepatuhan.

Selanjutnya dari 10 juta, dia menuturkan, hanya 900 ribu Wajib Pajak yang melaporkan SPT tidak nihil. "Itu tandanya kita mengalami isu besar dengan kepatuhan," jelas dia.

Sebab itu pemerintah menjalankan program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga Maret 2017.

"Berapapun nilai dari tax amnesty, akan kita gunakan dengan baik dan memperbaiki sistem kita. Saya optimistis di 2017 kita bisa menjaga ekonomi dengan baik dan merealisasikan target pembangunan maupun asumsi makro," pungkas Suahasil. (Fik/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya