Liputan6.com, Jakarta - KPK akan menjadikan kasus Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik 'negosiasi' dengan wajib pajak.
Handang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap 'pengamanan' wajib pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Dia jadi tersangka bersama Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.
Advertisement
"Dia salah satu yang memeriksa semua (pihak) yang berhubungan dengan pajak. Sehingga semua informasi yang dimiliki dia semua sedang kita teliti," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Kata Laode, penggeledahan di kantor Ditjen Pajak kemarin adalah bagian dari pengembangan dan memperoleh segala informasi serta data untuk penyidikan kasus ini. Termasuk, untuk mengetahui soal apakah 'negosiasi' PT E.K Prima Ekspor Indonesia merupakan pertama dilakukan Handang atau sebelumnya dia sudah berulang kali 'diamankan' oleh para wajib pajak.
"Informasi yang kasus kayak begini kan baru 10 persen. Tapi saya belum tahu persis, apakah lebih dari sekali (dia diamankan). Tapi biasanya orang yang sudah begitu kan pasti bukan hanya perbuatan sekali," ujar Laode.
KPK telah menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus dugaan suap 'pengamanan' wajib pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.
Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh dengan maksud menghapus kewajiban pajak yang mendera PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya untuk mengamankan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia ini.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangak (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.
Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.