Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 55 butir pil psikotropika ditemui dalam penggeledahan oleh polisi di rumah Anggita Sari di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (24/11/2016) dini hari.
Dalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), Angita Sari sengaja menyimpan psikotropika tersebut di rumahnya.
Baca Juga
Advertisement
"Dari hasil interogasi kami, tersangka mengaku bahwa barang bukti itu disimpan begitu saja di kamarnya. Sudah cukup lama, kurang lebih dua bulan," terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016) malam.
Menurut Vivick Tjangkung, Anggita Sari mengungkapkan barang haram tersebut ada yang ia dapatkan dari orang lain, dan ia beli dengan uangnya sendiri.
"Pengakuannya dan ada juga yang dia beli, satu bungkus dengan harga Rp150 ribu," ungkap Vivick Tjangkung.
Menurut Vivick Tjangkung, Anggita Sari membeli barang haram tersebut untuk ia konsumsi sendiri. "Dia beli buat pakai sendiri, biasanya dia taruh di rumah kalau habis beli," kata Vivick Tjangkung.