Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan tidak ada pertentangan terkait penerbitan sertifikat halal antara MUI dengan pemerintah.
"Tidak ada berebut karena ada perannya sendiri-sendiri," kata Niam di sela Rakernas II MUI di Jakarta, pada Kamis, 24 November 2016, seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
Dia mengatakan sertifikasi halal yang merujuk Undang-Undang Jaminan Produk Halal MUI dan pemerintah memiliki perannya masing-masing sehingga tidak ada tumpang tindih peran.
Dengan kata lain, Niam menyebut dua pihak saling bersinergi. Sebelumnya, sertifikat halal masih terdapat lubang di sektor pengawasan dan penindakan.
Dalam proses penerbitan sertifikasi halal, kata dia, MUI ada di proses pengecekan dan labelisasi produk. Sementara itu, pemerintah lewat Kementerian Agama ada di bagian administrasi, pengawasan, dan penindakan.
Pada prosesnya, kata dia, pemeriksaan kelayakan produk tetap di ranah MUI seperti sebelumnya. Lewat UU JPH, kata dia, pemerintah memiliki porsi untuk menindak sektor pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait produk halalnya.
"Penindakan terhadap pengusaha yang melakukan kecurangan itu wilayah administratif. Di situlah negara memainkan peranannya, hadir dengan mekanisme badan penyelenggara yang mengurusi produk halal," kata dia.