Liputan6.com, Jakarta Bagi Anda yang melakukan perkawinan campuran tak perlu cemas soal jaminan kesetaraan hak dan kepastian hukum. Kini, perjanjian perkawinan campuran yang tercantum pada UU Perkawinan telah memutuskan, pasangan suami istri bisa membuat Perjanjian Perkawinan kapan saja.
Hal tersebut dikatakan Ike Farida, koordinator Advokasi Perkawinan Campuran saat memaparkan perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi soal Pemaknaaan Pasal 29 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 soal Perjanjian Perkawinan di Arion Swiss-Bellhotel, Kemang, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Advertisement
"Perjanjian Perkawinan bisa dibuat kapan saja. Misal, Anda menikah tahun 2016, Perjanjian Perkawinan bisa dibuat kapan saja asalkan Anda masih menikah dengan pasangan yang bersangkutan," kata Ike.
Ia menekankan, para pasangan suami istri harus saling bersepakat soal kepentingan apa saja yang akan dimasukkan ke dalam Perjanjian Perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan harus dikonsultasikan ke pengacara lalu dilaporkan ke notaris.
Anda dan pasangan saling berdiskusi bersama agar mengantisipasi hal-hal yang tidak menyenangkan di masa mendatang.
"Misal, kalau terjadi perceraian tiba-tiba Anda dituntut soal kepemilikan hak tanah dan bangunan oleh pihak suami. Anda bisa memperjuangkan karena sudah tercantum dalam Perjanjian Perkawinan. Intinya, Perjanjian Perkawinan harus sesuai hukum seadil-adilnya," jelas Ike.