Indonesia Jadi Negara Pertama yang Punya Lisensi Ini

Lisensi ini sebagai bentuk pengakuan dunia atas capaian Indonesia dalam mengembangkan sistem sertifikasi kelestarian dan legalitas kayu.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Nov 2016, 09:44 WIB

Liputan6.com, Jakarta Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang meraih hak untuk menerbitkan lisensi Penegakan Hukum Kehutanan, Tata Kelola, dan Perdagangan atau Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT).

Hal ini didapat Indonesia setelah melalui negosiasi panjang dengan Uni Eropa melalui voluntary Partnership Agreement pada 2013 dan ratifikasinya pada 2014.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, lisensi ini sebagai bentuk pengakuan dunia atas capaian Indonesia dalam mengembangkan sistem sertifikasi kelestarian dan legalitas kayu.

Hal ini harus dijadikan pedoman untuk produk berbasis sumber daya alam lain guna meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

"Sekaligus memperlihatkan komitmen Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya alam secara lestari," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan, FLEGT merupakan bukti nyata dari upaya pemerintah dan pelaku usaha di Tanah Air dalam memerangi pembalakan liar di Indonesia.

"Karena dengan menerapkan prinsip legalitas dan kelestarian melalui skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Indonesia membuktikan komitmennya pada pasar Uni Eropa dan pasar global lain dalam penerapan skema perdagangan kayu yang berkelanjutan, sekaligus menjamin kelestarian hutan Indonesia," kata dia.

Sementara itu, Direktur PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Suhendra Wiriadinata mengatakan, perolehan lisensi FLEGT ini sejalan dengan komitmen pelaku usaha dalam mendukung program pemerintah.

Selain itu sebagai upaya para pemangku kepentingan dalam meningkatkan daya saing produk nasional sekaligus tetap menjaga kelestarian hutan Indonesia.

"Penetrasi ekspor Indonesia ke pasar Eropa dapat meningkat seiring pemberlakuan lisensi FLEGT ini, dan keberterimaan produk kehutanan Indonesia juga dapat diikuti oleh negara lainnya," tandas dia.

Sebagai informasi, hingga 23 November 2016, Indonesia telah menerbitkan 845 lisensi FLEGT dengan tujuan ke 24 negara di Uni Eropa dengan nilai hampir US$ 25 juta. Lisensi tersebut diberikan untuk produk panel, furniture, woodworking, kerajinan, chip, perkakas, dan kertas. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya