Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah diserahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Berkas setebal 826 lembar itu akhirnya diterima oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad di kompleks Kejagung.
Noor Rachmad mengatakan, pihaknya bakal tancap gas menindaklanjuti berkas perkara tersebut.
Advertisement
"Kami lakukan penelitian apakah menurut KUHP norma materiil memenuhi syarat pengadilan, kalau iya terbit P21," kata Noor Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Noor Rachmad menuturkan, pihaknya telah menyiapkan 13 jaksa sebagai tim peneliti berkas perkara. Tim tersebut terdiri dari 10 jaksa dari Kejagung, dua jaksa dari Kejati DKI Jakarta, dan satu jaksa dari Kejari Jakarta Utara.
"Kami sudah menujuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang ditunjuk masing-masing dari Kejagung 10, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang. Karena locus (tempat kejadian perkara) kasus ini kan di Jakarta Utara," ucap Noor Rachmad.