Kapolri Imbau Demonstran Salat Jumat di Monas dan Masjid Istiqlal

Jika demonstran masih berunjuk rasa di jalanan sekitar Bundaran HI pada 2 Desember, polisi mengategorikannya sebagai pelanggar hukum.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 25 Nov 2016, 15:12 WIB

Liputan6.com, Serang - Polri berharap demonstran 2 Desember mengurungkan niatnya untuk salat Jumat di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Sudirman, Jakarta Pusat. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta mereka yang mau salat Jumat di Monas atau Masjid Istiqlal agar tak mengganggu ketertiban umum dan kepentingan masyarakat lain.

"Akan kita lakukan sambil komunikasi dengan teman-teman yang akan berdemonstrasi. Mereka juga saya yakin mau berkomunikasi," kata Tito, usai menghadiri istigasah di Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (25/11/2016).

Dia mengaku terus menjalin silaturahmi kepada pihak-pihak yang akan berunjuk rasa. Dia mengimbau agar pengunjuk rasa menaati aturan yang berlaku di Tanah Air.

Jika para demonstran memaksakan diri salat Jumat di jalanan sekitar Bundaran HI, polisi mengategorikannya sebagai pelanggar hukum. Sebab, mereka sudah mengganggu ketertiban sekaligus hak masyarakat lain.

"Dari kajian hukum tidak dibenarkan, sesuai Pasal 6 dan 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998, tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan bisa dibubarkan. Kalau dia bertentangan pasal 6, kalau melawan petugas, nanti ada pasal-pasal lain," tegas Kapolri Tito.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya