Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/11). Rajesh diduga menyuap Kasubdit Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebesar 1,9 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Dirut PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (25/11). Rajesh diduga menjanjikan Handang sebesar Rp 6 M untuk mengurus tagihan pajak perusahaannya sebesar Rp 78 M. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Dirut PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (25/11). Rajesh mengatakan uang 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,9 miliar yang diserahkan kepada Handang karena diperas. (Liputan6.com/Helmi Afandi)