Barometer Pekan Ini: Makar di Aksi 212?

Maklumat ini dikeluarkan setelah ada rencana salat jumat di Jalan Sudirman-Thamrin pada 2 Desember 2016.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Nov 2016, 20:33 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Rencana demo 2 Desember dengan menggelar salat Jumat di jalan protokol dan Bundaran HI dinilai banyak pihak tidak perlu dilakukan. Selain mengganggu ketertiban umum, aksi ini terindikasi adanya tindakan menduduki Gedung DPR sebagai bagian dari upaya makar.

Terkait aksi tersebut, ribuan selebaran disebar kepolisian dari udara menggunakan helikopter milik Polda Metro Jaya. Selebaran berisi maklumat tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Selebaran juga dibagikan dari pintu ke pintu rumah warga di kawasan Tamansari, Mangga Besar, Jakarta Barat. Selebaran dibagikan petugas Babin Kamtibmas Polsek Metro Taman Sari yang dipimpin Wakapolsek Kompol Kurniawan.

Ada empat poin isi maklumat ini. Pertama meminta perserta unjuk rasa mematuhi ketentuan dalam undang-undang tentang penyampaian pendapat di muka umum. Bila melanggar akan ditindak.

Kedua, menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa senjata tajam, pemukul, dan benda-benda membahayakan lainnya.

Ketiga, dilarang merusak dan mengganggu fasilitas umum, jalan raya, dan melakukan aksi atau tindakan provokatif. Sementara keempat, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Maklumat ini dikeluarkan setelah ada rencana demo 2 Desember akan dilakukan dengan cara melakukan salat jumat di Jalan Sudirman-Thamrin dan Bundaran HI. Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian aksi seperti ini bisa mengganggu pengguna jalan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menilai rencana demo 2 Desember dengan menggelar salat jumat di jalanan tidak perlu dilakukan. Salat sebaiknya di masjid-masjid.

"Jangan sampai ada yang mengail di air keruh. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk tujuan-tujuan dan kepentingan politik. Semisal memakzulkan pemerintahan yang sah dan konstitusional. Itu akan ditolak rame-rame oleh ormas Islam," ujar Din Syamsuddin.

Namun GNPF MUI tetap pada pendiriannya. Mereka akan tetap melakukan [aksi 2 Desember ](aksi 2 Desember "")untuk menuntut Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kini jadi tersangka penistaan agama ditahan. 

Simak ulasan selengkapnya dalam Barometer Pekan Ini yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (26/11/2016), berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya