Liputan6.com, Pangandaran - Polisi berhasil mengungkap rumah kontrakan yang dijadikan tempat pembuatan narkotika jenis sabu berikut mengamankan dua tersangkanya di Pananjung, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
"Telah dilaksakan penangkapan terhadap pelaku pembuatan atau memproduksi prekursor narkotika jenis sabu oleh Satuan Narkoba Polres Ciamis," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui telepon seluler, Minggu (27/11/2016).
Advertisement
Ia menuturkan, Satuan Reserse Narkoba, Inafis Polres Ciamis bersama dengan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri melaksanakan olah tempat kejadian perkara industri rumahan prekursor di Kampung Karangsari, Desa Pananjung, Pangandaran, Sabtu 26 November 2016.
"Hasil sementara positif bahan cairan tersebut bahan dasar untuk membuat sabu," ujar dia seperti dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan dua tersangka yang diamankan yakni Indra Meldi (34) asal Kota Padang dan istrinya Anggun Wahyunita (20), status mahasiswa asal Jakarta Pusat.
Pengakuan tersangka, kata Yusri, sudah menempati kamar kontrakan sejak Agustus 2016 dan belum melakukan produksi.
"Baru akan memproduksi sabu untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Pangandaran dan sekitarnya," ungkap dia.
Selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga gelas kecil sabu, dua botol sabu dan dua dasar mangkok sabu setengah jadi.
Selanjutnya dua botol plastik berisi cairan bahan sabu, dua jerigen multi pembersih berupa cairan, dan empat botol kecil cairan bahan sabu potasium dichromat.
Selain itu, satu set perangkat alat hisap, satu gulung alumunium foil, satu alat timbang, tiga pack plastik sabu, satu kompor listrik atau alat pembuat sabu, satu bong besar alat hisap, satu laptop dan dua paket sabu.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat pembuatan prekursor narkotika jenis sabu itu.