Jasindo Mulai Terima Pengajuan Klaim Asuransi dari Nelayan

Presiden Jokowi memastikan program asuransi untuk nelayan dilanjutkan dan dikembangkan demi menjamin masa depan keluarga nelayan.

oleh Nurmayanti diperbarui 27 Nov 2016, 17:02 WIB

Liputan6.com, Jakarta PT Asuransi Jasindo (Persero) menerima tujuh pengajuan klaim dari nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap maupun meninggal dunia saat melakukan penangkapan ikan.

"Klaim meninggal dunia santunannya sebesar Rp 160 juta untuk bukan akibat kecelakaan laut, tapi kalau akibat kecelakaan laut maka santunan meninggal dunianya Rp 200 juta," kata Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (Persero) Solihah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (27/11/2016).

Hal tersebut disampaikan Solihah saat menghadiri peresmian Pelabuhan Untia di Makassar, sekaligus memberikan santunan kepada keluarga nelayan.

Dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan skala kecil dan tradisional yang juga merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjuk BUMN Asuransi Jasindo memberikan jaminan asuransi dalam program Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) dengan premi sepenuhnya ditanggung Pemerintah.

Sesuai ketentuan, apabila nelayan mengalami cacat tetap maka klaim sebesar maksimal Rp100 juta dan apabila memerlukan biaya perawatan akibat suatu kecelakaan sebesar Rp 20 juta.

Penangkapan ikan, dia menjelaskan, salah satu aktivitas para nelayan dengan tingkat resiko cukup tinggi untuk terjadinya kecelakaan dan bahkan ada yang sampai meninggal dunia atau mengalami cacat tetap atau perawatan. Kesemuanya itu dinilai akan mempengaruhi pola kehidupan dan kesejahteraan para nelayan.

Dengan perlindungan asuransi, nelayan akan mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usahanya sehingga dapat memusatkan perhatian pada penangkapan ikan yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi nelayan agar memperoleh Bantuan Premi Asuransi Nelayan adalah memiliki Kartu Nelayan, berusia paling tinggi 65 tahun, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari yang masih berlaku untuk risiko yang sama dan tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang undang-undang.

"Diharapkan program ini juga bermanfaat untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan nelayan," ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya mengupayakan menyelesaikan pembayaran santunan tidak lebih dari dua minggu. Harapannya, santunan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk pendidikan anak, memulai usaha maupun hal lainnya produktif sehingga meski kehilangan tulang punggung, keluarga tetap bertahan hidup dan memulai sumber penghidupan baru.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan program asuransi untuk nelayan dilanjutkan dan dikembangkan demi menjamin masa depan keluarga nelayan.

"Ini akan kita teruskan. Jangan sampai, suaminya meninggal di laut yang di darat menjadi sangat menderita," ujar Presiden Jokowi.

Jokowi mengatakan, saat ini pemerintah telah memberikan polis asuransi kepada satu juta nelayan dari Sabang sampai Merauke.

"Preminya Rp 175.000 per tahun. Jumlah penerima akan ditingkatkan tiap tahun, kalau anggaran cukup kita naikkan menjadi dua juta," ujar Jokowi. (Nrm/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya