Wanita Pengoplos Miras Maut di Cakung Jadi Tersangka

Neneng biasanya bekerja sama dengan seorang pemilik kios gerobak bernama Udin.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Nov 2016, 20:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polsek Cakung, Jakarta Timur menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus minuman keras atau miras oplosan. Setidaknya delapan orang tewas - sebelumnya diberitakan 10 orang tewas - setelah minum miras hasil oplosan wanita paruh baya itu.

"Kami telah amankan satu tersangka inisial N. Sekarang masih kejar lagi (buron), mudah-mudahan tak berapa lama bisa diamankan lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Minggu (27/11/2016).

Dihubungi terpisah, Kapolsek Cakung Kompol Sukatma mengungkapkan, saat ini Neneng masih ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cakung. Neneng memang diketahui kerap mengoplos miras.

"Dia sehari-hari memang kerap mengoplos minuman. Dia ini memang jago mengoplos," ucap Sukatma.

Neneng biasanya bekerja sama dengan seorang pemilik kios gerobak bernama Udin. Neneng biasa menjual miras oplosan racikannya seharga Rp 15 ribu per botol.

3 Bulan Beroperasi

Sukatma mengungkapkan, miras oplosan racikan Neneng terbuat dari campuran alkohol dan pewarna teh yang dibeli dari toko kimia. Bahan itu kemudian dicampur lagi dengan minuman beremergi, air, dan madu.

"Hasil oplosan itu yang kemudian dijual. Dia mengaku baru berjualan miras oplosan selama tiga bulan terakhir," kata Sukatma.

Sukatma menuturkan, kasus miras oplosan maut ini bermula pada Kamis 24 November 2016 kemarin. Sebanyak 10 orang yang mengonsumsi miras oplosan itu pun mulai merasakan mual dan pusing.

Bahkan enam di antaranya tewas pada Jumat, 25 November 2016. Dua hari setelahnya atau tadi pagi, dua korban lagi tewas setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Tadi pagi dua lagi meninggal di (RS) Persahabatan. Anggota sudah meluncur ke sana untuk pendataan," pungkas Sukatma.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya