Liputan6.com, Ternate - Bendera Tiongkok berkibar tanpa izin di dalam pabrik smelter milik PT Wana Tiyara Persada yang berlokasi di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (28/11/2016), pengibaran bendera negara asing tanpa izin ini berlangsung pada 25 November lalu, saat peletakan batu petama pembangunan smelter perusahaan tambang nikel.
Advertisement
Ironisnya, saat peresmian itu hadir pula Gubernur Abdul Gani Khasuba bersama sejumlah pimpinan foko-pimda Maluku Utara.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Utara mengecam keras pengibaran bendera negara asing tanpa izin. Mereka pun melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara.
Hal ini dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara Asing di Republik Indonesia.