Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Pasangan suami istri itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, Farizal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara distribusi gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2016).
Advertisement
Xaveriandy dan Memi saat ini diketahui tengah menjalani persidangan kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumbar. Keduanya diduga menyuap eks Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus ini.
Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy Sutanto terkait perkara kuota distribusi gula impor non-SNI. Farizal adalah jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara itu dan bertugas mendakwa Xaveriandy.
Namun, Farizal justru membantu dan bertindak seakan-akan sebagai kuasa hukum Direktur Utama CV Semesta Berjaya tersebut. Dia membuatkan eksepsi atau nota keberatan dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
Oleh karena itu, KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dari pengembangan yang didapat, KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Pada pengembangan itu pula, Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Dinas Ketua DPD RI, kompleks Widya Candra, Jakarta. Tim pun mengamankan sejumlah orang dengan barang bukti uang yang diduga suap sebesar Rp 100 juta.