Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil relawan Solidaritas Merah Putih atau Solmet sebagai pelapor atas kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat demo 4 November lalu. Ini terkait laporan polisi pada 11 November 2016.
"Kita dipanggil sebagai saksi pelapor untuk laporan kami (Solmet) terhadap sodara Fahri Hamzah yang sudah dilaporkan," tutur Ketua Umum Solmet, Sylver Matutina, di Kantor Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).
Advertisement
Menurut dia, dalam pemberian keterangan hari ini, pihaknya membawa dua saksi pelapor. Satu orang di antaranya merupakan anggota relawan Solmet yang kebetulan saat itu berada di lokasi unjuk rasa.
"Kami pemeriksaan pertama kita membawa saksi pelapor. Membawa satu dari anggota kita itu Pak Trijahja Budi Wibowo. Satunya namanya Pak Iwan, temannya Pak Tri. Mereka kebetulan sedang di Jalan Medan Merdeka Barat," Sylver menjelaskan.
Pihaknya juga telah menyiapkan satu rekaman video yang diambil di laman Fahri Hamzah. "Barang bukti diambil dari web yang brsangkutan saudara Fahri Hamzah, fahrihamzah.com," beber Sylver.
Dia optimistis dapat menyeret Fahri Hamzah ke meja hijau dengan alat dan barang bukti yang dimilikinya. Dia menilai politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu telah mencoreng kedaulatan NKRI.
"Tidak ada yang kebal hukum termasuk anggota DPR," tukas Sylver.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Solmet, Leonardo Woi menilai ucapan Fahri ketika berorasi dari mobil komando demo 4 November, sangatlah tidak pantas. Sebab, ada ucapan yang terindikasi bentuk penghinaan dan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo.
"Saudara Fahri sebagai anggota dewan yang sudah menghina Presiden. Sudah memfitnah Presiden bahwa Presiden telah berkali-kali melanggar hukum. Presiden Jokowi sudah berkali-kali menginjak-injak simbol-simbol agama Islam," ujar Leonardo di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu 9 November 2016.
"Kami selaku Solidaritas Merah Putih sangat menyayangkan tindakan beliau sehingga kami melaporkan beliau atas dugaan penghasutan, untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah," kata dia.
Karena itu, Fahri Hamzah dilaporkan atas dugaan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP. Laporan polisi tersebut tertuang dalam LP bernomor TBL/5541/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimum pada 11 November 2016.