Liputan6.com, Jakarta - Kepala Polisi Jenderal Tito Karnavian berharap berkas penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Jumat lalu (berkas penyidikan) sudah diserahkan ke kejaksaan, mudah-mudahan sudah P21 atau dinyatakan lengkap," ujar Tito di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Advertisement
Sehingga, kata Tito, dalam minggu ini sudah dapat dilakukan tahap kedua dan kepolisian bisa menyerahkan barang bukti dan tersangka Ahok ke kejaksaan.
"Sehingga tugas penyelidikan di polisi sudah selesai dan kita tinggal mengawal persidangan," tandas Tito.
Hal tersebut disampaikan Tito kepada GNPF MUI yang berencana menggelar aksi pada 2 desember 2016.
Kejaksaan Agung sendiri bakal mempercepat proses penelitian berkas perkara. Meskipun, jaksa memiliki waktu dua minggu untuk menyimpulkan kelengkapan berkas perkara.
"Tapi dengan keseriusan kami di sini, kami akan mengambil sikap. Saya tidak akan katakan berapa hari, tapi sesegera mungkin kami akan mengambil sikap," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat 25 November 2016.
Noor Racmad juga yakin 13 jaksa yang telah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tersebut mampu bekerja maksimal, sehingga berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P21 dan kemudian dilimpahkan ke meja penuntutan.
"Saya enggak harus nyebut besok atau lusa. Takut nanti ditagih terus. Prinsipnya segera. Yakinlah bahwa kami serius," ucap Noor Rachmad.