32 Kab/Kota Telah Tetapkan Upah di 2017, Ini Besarannya

Sebanyak 32 kabupaten dan kota di Indonesia telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Nov 2016, 14:28 WIB

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 32 kabupaten dan kota di Indonesia telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017. Kabupaten dan kota tersebut berasal dari dua provinsi, yaitu Jawa Barat dan Yogyakarta.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar), Haiyani Rumondang, mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan UMK oleh masing-masing kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya pada 21 November.

"‎Sesuai dengan PP 78/2015, gubernur wajib menetapkan UMP yang ditetapkan secara serentak setiap 1 November. Sedangkan untuk kabupaten/kota selambat-lambatnya 21 November," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Berikut 32 kabupaten/kota yang telah menetapkan UMK 2017:

1. Kota Banjar menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.437.522

2. Kabupaten Cianjur menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.989.115

3. Kabupaten Cirebon menetapkan UMK 2017 ‎sebesar Rp 1.723.578

4. Kota Cirebon menetapkan UMK 2017 sebesar‎ Rp 1.741.682

5. Kota Sukabumi menetapkan UMK 2017 sebesar‎ Rp 1.985.494

6. Kota Tasikmalaya menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.776.686

7. Kabupaten Bekasi menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.530.438

8. Kabupaten Kuningan menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.477.352

9. Kabupaten Garut menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.538.909

10. Kabupaten Majalengka menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.525.632

11. Kota Bandung menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2.843.662

12. Kabupaten Bogor menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.204.551

13. Kabupaten Tasikmalaya menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.767.029

14. Kabupaten Ciamis menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.475.792

15. Kabupaten Pangandaran menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.433.901

16. Kabupaten Indramayu menetapkan UMK 2017 sebesar‎ Rp 1.803.239

17. Kabupaten Bandung menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2.463.461

18. Kabupaten Bandung Barat menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2.468.289

19. Kabupaten Sumedang menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2.463.461

20. Kota Cimahi menetapkan UMK 2017 sebesar‎ Rp 2.463.461

21. Kota Depok menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.297.489

22. Kota Bogor menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.272.143

23. Kabupaten Sukabumi menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2.367.558

24. Kota Bekasi menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.601.650

25. Kabupaten Karawang menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.605.272

26. Kabupaten Purwakarta menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.169.549

27. Kabupaten Subang menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2.327.072

28. Kota Yogyakarta menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.527.000

29. Kabupaten Sleman menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.448.385

30. Kabupaten Bantul menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.404.760

31. Kabupaten Kulonprogo menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.373.600

32. Kabupaten Gunungkidul menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.337.650

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya