Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 32 kabupaten dan kota di Indonesia telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017. Kabupaten dan kota tersebut berasal dari dua provinsi, yaitu Jawa Barat dan Yogyakarta.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar), Haiyani Rumondang, mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan UMK oleh masing-masing kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya pada 21 November.
Advertisement
"Sesuai dengan PP 78/2015, gubernur wajib menetapkan UMP yang ditetapkan secara serentak setiap 1 November. Sedangkan untuk kabupaten/kota selambat-lambatnya 21 November," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Berikut 32 kabupaten/kota yang telah menetapkan UMK 2017:
1. Kota Banjar menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.437.522
2. Kabupaten Cianjur menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.989.115
3. Kabupaten Cirebon menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.723.578
4. Kota Cirebon menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.741.682
5. Kota Sukabumi menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.985.494
6. Kota Tasikmalaya menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.776.686
7. Kabupaten Bekasi menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.530.438
8. Kabupaten Kuningan menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.477.352
9. Kabupaten Garut menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.538.909
10. Kabupaten Majalengka menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.525.632
11. Kota Bandung menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2.843.662
12. Kabupaten Bogor menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.204.551
13. Kabupaten Tasikmalaya menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.767.029
14. Kabupaten Ciamis menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.475.792
15. Kabupaten Pangandaran menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.433.901
16. Kabupaten Indramayu menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.803.239
17. Kabupaten Bandung menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2.463.461
18. Kabupaten Bandung Barat menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2.468.289
19. Kabupaten Sumedang menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2.463.461
20. Kota Cimahi menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2.463.461
21. Kota Depok menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.297.489
22. Kota Bogor menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.272.143
23. Kabupaten Sukabumi menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2.367.558
24. Kota Bekasi menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.601.650
25. Kabupaten Karawang menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.605.272
26. Kabupaten Purwakarta menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.169.549
27. Kabupaten Subang menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2.327.072
28. Kota Yogyakarta menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.527.000
29. Kabupaten Sleman menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.448.385
30. Kabupaten Bantul menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.404.760
31. Kabupaten Kulonprogo menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.373.600
32. Kabupaten Gunungkidul menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.337.650