Pemimpin Pandawa Group dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Salman Nuryanto saat di periksa Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (28/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Suasana pemeriksaan Pemimpin Pandawa Group, Jakarta, Senin (28/11). Pemeriksaan kedua kalinya tersebut terkait kegiatan penghimpunan dana yang diduga melanggar Undang-undang (UU) tentang Perbankan alias investasi ilegal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ekspresi Salman Nuryanto saat di periksa Satgas Waspada Investasi OJK, Jakarta, Senin (28/11). Satgas memutuskan menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tersebut terhitung sejak tanggal 11 November 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemimpin Pandawa Group dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Salman Nuryanto saat di periksa Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (28/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)