Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus memburu para pelaku pembuat dan penjual miras oplosan yang merenggut 8 nyawa di Kawasan Cakung, Jakarta Timur. Saat ini polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni NN (40).
Kapolsek Cakung Kompol Sukatma menyatakan, masih ada dua pelaku lain yang saat ini buron, yakni pasangan suami istri UDN (40) dan CM (38).
Advertisement
"Dari keterangan NN, ada dua tersangka lainnya, UDN dan CM. Mereka ini pasangan suami istri yang diketahui sebagai penjual serta peracik. Itu masih buron," kata Sukatma di Cakung, Jakarta Timur, Senin (28/11/2016).
Dalam meracik miras oplosan tersebut, pelaku menggunakan bahan-bahan baku yang tidak lazim digunakan untuk komposisi minuman. Di antaranya air galon, minuman berenergi, pewarna pakaian, madu, dan alkohol.
"NN kehabisan barang baku untuk meracik miras. UDN memaksa NN untuk membeli bahan namun tidak sesuai racikan yang seharusnya. Tadinya alkohol yang biasa dipakai hanya 10 persen, tapi yang dibeli tersangka itu 70 persen," ujar Sukatma.
Namun ternyata penjualan miras oplosan tersebut laku keras pada Jumat 25 November lalu. Dari keterangan NN, pelaku telah menjual 122 botol dan hanya tersisa 60 botol saja yang diamankan petugas.
"Saat mendapatkan laporan ada orang tewas akibat miras, kita langsung operasi ke Kawasan Industri Cakung. Kami mengamankan barang bukti minuman keras beserta bahan racikannya dan satu tersangka NN. Untuk UDN dan CM yang mengetahui bahwa ada yang meninggal, mereka langsung kabur," beber Sukatma.
Ketiga tersangka peracik serta penjual miras oplosan itu akan dikenakan pasal 204 dan 300 KUHP terkait penjualan dan pengedaran barang berbahaya yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.