Liputan6.com, Jakarta - Pada 27 Oktober 2016, rapat paripurna DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan demikian, 30 hari setelah disahkan, revisi UU ITE yang mengatur dan melindungi informasi dan transaksi elektronik di dunia maya itu pun mulai berlaku mulai Senin, 28 November 2016.
Baca Juga
Advertisement
Pengguna internet kini diminta berhati-hati dalam mengunggah status, foto, video dan lain-lain.
Tak hanya mengunggah, mendistribusikan konten yang dianggap mencemarkan nama baik, menebar kebencian, serta ancaman dan kekerasan pun berpotensi untuk terjerat sanksi hukum.
Warganet pun beramai-ramai membicarakan tentang topik UU ITE di dunia maya. Salah satunya adalah melalui jejaring sosial Twitter yang sampai saat ini menjadi salah satu trending topic.
Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, Senin (28/11/2016), UU ITE jadi salah satu topik terhangat yang paling banyak dibicarakan di situs besutan Jack Dorsey itu.
Beberapa cuitan dari pengguna tampak memberi tanggapan tentang UU ITE yang diberlakukan. Pemilik akun @aguscaksono1 misalnya, mempertanyakan apakah mengeblok seseorang di Facebook berpotensi terkena UU ITE.
Ada juga yang menyebutkan guyonan mengenai aktivitas di internet yang harusnya dikenakan UU ITE. Seperti kata pemilik akun @Asri1207 yang beranggapan, pengguna internet yang menanyakan kapan nikah patut dijerat UU ITE.
Ada pula yang justru jadi malas nge-tweet gara-gara UU ITE diberlakukan.
Apapun pendapat kamu tentang UU ITE, satu hal yang perlu dilakukan adalah selalu mempertimbangkan saat hendak mengunggah konten atau membagikan informasi di media sosial.
(Tin/Isk)