Ahmad Dhani Ancam Melawan Bila Jadi Tersangka Hina Presiden

Ahmad Dhani menegaskan ia tidak pernah menghina Presiden Jokowi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Nov 2016, 17:26 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia pun menyatakan kesiapannya apabila memang menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait orasinya dalam demo 4 November lalu.

"Kalau saya apa saja siap. Cuma jangan sampai, jangan sampai ribut sama saya. Hati-hati lho, karena saya orangnya pasti ngelawan, bukan diam saja," ungkap Dhani di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (28/11/2016).

Calon wakil Bupati Bekasi ini kembali menegaskan dirinya tidak pernah menghina Presiden Jokowi. "Memang laporan dari Projo (ProJokowi), ketika saya teriak 'tidak boleh', tertutup sorakan penonton. Saya juga aneh juga, orang saya bilang kata-kata binatang, kok penonton (massa) senang," ujar dia.

Dhani lalu mengulang kalimatnya saat orasi. "Ingin saya katakan presidennya anjing, tapi tidak boleh. Ingin saya katakan presidennya babi, tapi tidak boleh," ungkap Dhani.

"Saya ingin beri edukasi floor (massa di jalan). Kalau ini kata-kata kebun binatang, itu fitnah. Karena ini binatang peliharaan. Saya dengar dari floor, dari orang-orang di bawah sebelah kanan (mobil tempat orasi), makanya ingin saya katakan anjing, tapi tidak boleh, ini tegas," ucap Dhani.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"(Orasi Dhani) tidak sebut nama presiden, presiden negara mana. Kalau ada satu kritik, apalagi tak ada kaitan arah itu, malah (Dhani) menyarankan tidak boleh. Saya kira itu retoris saja," jelas Fadli.

Orasi Ahmad Dhani pada demonstrasi aksi damai Jumat 4 November 2016 lalu menyeretnya ke ranah hukum. Dhani dianggap melontarkan kalimat bernada menghina presiden.

Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) telah melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya