Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh Pendiri dan Pemimpin Pandawa Group, Salman Nuryanto serta Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group untuk segera melapor ke kepolisian. Pasalnya, Pandawa Group yang bermarkas di Depok diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan, selama ini kegiatan penghimpunan dana masyarakat dilakukan Nuryanto dan Pandawa Group, bukan KSP Pandawa Mandiri Group. KSP Pandawa Group hanya melakukan aktivitas meminjamkan dana ke masyarakat dengan bunga 15 persen per tiga bulan.
"Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, KSP Pandawa Mandiri Group tidak menghimpun dana dan memberi bunga 10 persen. Tidak ada pengalihan dana ke KSP, karena KSP hanya meminjamkan dana ke pedagang, dan masyarakat lainnya dengan total outstanding Rp 2,9 miliar," ujar Tongam di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Baca Juga
Advertisement
KSP Pandawa Mandiri Group, katanya, memiliki izin resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM sejak 2015. Sementara Pandawa Group dan Nuryanto tidak memiliki izin OJK untuk menghimpun dana sehingga dikategorikan investasi ilegal.
"Ada tiga pihak di sini, Nuryanto, Pandawa Group, dan KSP Pandawa Mandiri Group. Dua diantaranya tidak ada izin tapi melakukan kegiatan ilegal, sementara KSP punya izin tapi tidak sesuai ketentuan Kementerian Koperasi dan UKM serta diduga melanggar UU Perbankan," jelas Tongam.
"Makanya kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan lapor ke polisi karena yang ikut bukan cuma yang tidak berpendidikan tapi juga orang perbankan atau yang berpendidikan," ujarnya.
Penasehat Hukum dari Salman Nuryanto, yakni Andi Syamsul Bahri menengarai ada nama yang mendompleng Nuryanto untuk mengumpulkan dana masyarakat. Pasalnya, operasional Pandawa hanya di lokasi Depok, sementara banyak Pandawa Group di Solo, dan daerah lainnya.
"Kalau mereka secara hukum pakai nama klien saya, kita mesti tuntut orang itu juga. Jadi KSP Pandawa Group hanya diimbau mengikuti kegiatan sesuai ketentuan Kementerian Koperasi dan UKM," tandasnya. (Fik/Gdn)