Di Indonesia, Program Imunisasi Dasar Ada Landasan Hukumnya

Program imunisasi pada anak Indonesia dijalankan berdasarkan landasan hukum.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 28 Nov 2016, 19:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Program imunisasi pada anak Indonesia dijalankan berdasarkan landasan hukum. Landasan tertinggi berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 pasal 28B ayat 2 dan pasal 28 H.

Dari pasal tersebut, terdapat dua undang-undang turunan yakni UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009. Bunyi UU Kesehatan tersebut yakni "Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi".

Menurut Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes RI, Elizabeth Jane Soepardi, imunisasi di Indonesia memang diwajibkan dan dilindungi undang-undang. Berbeda halnya dengan negara maju seperti Amerika Serikat. Lalu, mengapa di Indonesia wajib?

"Kalau di Amerika Serikat maupun negara maju lainnya memang tidak diwajibkan karena tingkat pendidikan masyarat sudah tinggi. Tidak usah diwajibkan mereka (orangtua) akan minta (imunisasi) sendiri," kata Jane saat di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Sementara itu, di Indonesia tidak bisa diberlakukan hal yang sama seperti di Amerika Serikat. Bila dibiarkan, akan banyak yang tidak melakukan imunisasi.

"Kalau di Indonesia, kalau di lepas, tidak diwajibkan lalu banyak yang tidak diimunisasi akibatnya kita susuah sendiri. Negara bisa hancur," kata Jane.

Oleh karena itu demi meningkatkan kesehatan masyarakat, pemerintah menjalankan program imunisasi dasar lengkap pada bayi di bawah satu tahun. Dilanjutkan dengan imunisasi lanjutan pada bayi di bawah tiga tahun dan anak usia sekolah.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya