Liputan6.com, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono menolak permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi selaku tersangka kasus pembunuhan, penipuan, penggelapan, dan penggandaan uang dalam persidangan.
"Penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum, sehingga permohonan praperadilan haruslah ditolak," kata Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya di Ruang Candra PN Surabaya, Jawa Timur seperti dikutip Antara, Senin (28/11/2016).
Advertisement
Usai persidangan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim Kombes Zuhdy B Arrasuli menyatakan putusan hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. "Sejak awal kami pasrah dan patuh dengan keputusan hakim," kata dia usai persidangan.
Sementara, saat pembacaan putusan hakim, tak satu pun kuasa hukum dari Dimas Kanjeng terlihat dalam persidangan. Hal itu dikarenakan para kuasa hukum Dimas Kanjeng sudah menyatakan mundur dalam persidangan sebelumnya.
"Saya mewakili semua tim menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam persidangan praperadilan ini," kata Ibnu, salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan Rabu 23 November lalu.
Praperadilan yang diajukan kubu Dimas Kanjeng di PN Surabaya tersebut, menyoal tentang tiga hal, yakni penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka kasus ini bakal segera disidangkan.