Top 3 News: Ancaman Dhani Bila Jadi Tersangka Kasus Hina Presiden

Sementara, berita populer lainnya antara lain terkait 7 poin UU ITE hasil revisi.

oleh Devira PrastiwiHanz Jimenez Salim diperbarui 29 Nov 2016, 07:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang diduga dilakukan musikus Ahmad Dhani kini berlanjut di kepolisian. Dhani malah mengancam akan melawan, jika dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.

Berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, atau menjadi berita terpopuler sepanjang Senin hingga Selasa pagi, (29/11/2016).

Sementara, berita populer lainnya antara lain terkait
7 poin UU ITE hasil revisi. Tak kalah menarik juga berita terkait demo 2 Desember, yang menurut Kapolri sepakat akan digelar di Monas.

Berikut berita terpopuler selengkapnya, yang terangkum dalam Top 3 News;

1. Ahmad Dhani Ancam Melawan Bila Jadi Tersangka Hina Presiden

Ahmad Dhani temui Fadli Zon (Liputan6.com/ Devira Prastiwi)

Musikus Ahmad Dhani menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia pun menyatakan kesiapannya apabila memang menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait orasinya dalam demo 4 November lalu.

"Kalau saya apa saja siap. Cuma jangan sampai, jangan sampai ribut sama saya. Hati-hati lho, karena saya orangnya pasti ngelawan, bukan diam saja," ungkap Dhani di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (28/11/2016).

Calon wakil Bupati Bekasi ini kembali menegaskan dirinya tidak pernah menghina Presiden Jokowi. "Memang laporan dari Projo (ProJokowi), ketika saya teriak 'tidak boleh', tertutup sorakan penonton. Saya juga aneh juga, orang saya bilang kata-kata binatang, kok penonton (massa) senang," ujar dia.

Selengkapnya...

2. Ini 7 Poin UU ITE Hasil Revisi

UU ITE (kominfo.go.id)

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi resmi berlaku hari ini. Revisi tersebut resmi berlaku usai melewati 30 hari sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016.

Banyak perubahan dalam revisi UU tersebut. Setidak ada tujuh poin perubahan. Berikut tujuh poin tersebut, yang dihimpun Liputan6.com. Minggu (28/11/2016).

Pertama, menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap 'ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik' pada Pasal 27 ayat 3.

Selengkapnya...

3. Kapolri: Demo 2 Desember Sepakat Digelar di Monas

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (keempat kiri) bergandengan tangan usai memberi keterangan di gedung MUI, Jakarta, Senin (28/11). Kapolri dan GNPF MUI sepakat menyelenggarakan demonstrasi 2 Desember di Lapangan Monas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Polri dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) yang dipimpin Rizieq Shihab menyepakati aksi 2 Desember tidak digelar di sepanjang Jalan Semanggi hingga Istana Merdeka.

"Alhamdullilah melalui berbagai dialog dengan teman-teman yang bergabung di GNPF, akhirnya dicapai kesepakatan, yaitu ada beberapa alternatif di Istiqlal dan Lapangan Monas," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).

Namun, berkaca dari aksi 4 November lalu, terjadi beberapa kendala seperti penyempitan beberapa ruang di Istiqlal dan berpotensi membahayakan peserta aksi.

Selengkapnya...

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya