MKD Periksa Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran Ketua DPR

Selain saksi, pihak pengadu juga dimintai keterangan oleh MKD DPR.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 29 Nov 2016, 02:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini memeriksa sejumlah saksi, terkait pelaporan Ketua DPR Ade Komarudin.

Anggota MKD Muslim Ayub mengatakan, pemeriksaan saksi terkait dua laporan kepada Ade Komarudin.

"Pertama, terkait tembakau dan kedua soal kewenangan pimpinan DPR. Kewenangan yang seharusnya komisi itu tetap di VI, tapi ada rencana mau dipindah ke Komisi XI," ungkap Muslim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).

Muslim menjelaskan ada beberapa anggota DPR yang dipanggil sebagai saksi. Selain saksi, pihak pengadu juga dimintai keterangan.

"Yang dipanggil itu Sekjen sama pimpinan Baleg, itu terkait RUU Pertembakauan. Yang berikutnya soal kewenangan, kita sudah panggil saksi-saksi, termasuk pengadu. Masih keterangan dari saksi-saksi. Nanti terakhir teradu yang kita panggil," papar dia.

Muslim mengatakan setelah pemeriksaan saksi selesai, MKD akan memanggil pihak teradu yaitu Ade Komarudin. Rencananya, pria yang akran disapa Akom itu akan diperiksa pada pekan depan.

"Rabu depan Pak Akom dipanggil. Kalau dua atau tiga kali enggak hadir, bisa dipanggil paksa, kan sudah ada aturannya," tutur dia.

Muslim menyebutkan, aduan Komisi VI DPR soal pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN. Mereka mempersoalkan mengenai inisiatif Ade Komarudin sebagai Ketua DPR karena memindahkan mitra Komisi VI ke Komisi XI.

"Kan sudah jelas kalau kewenangan BUMN itu di Komisi VI sesuai MD3, tapi ada rencana dan inisiatif pimpinan mau dipindahkan ke Komisi XI. Tapi inisiatif itu sudah mulai dijalankan," kata dia.

Sementara, aduan terkait RUU Pertembakauan, politikus PAN ini mengatakan, pengadu mempertanyakan alasan Ade Komarudin menunda rapat paripurna. Padahal, RUU tersebut sudah diharmonisasi.

"Yang jadi permasalahan justru di RUU tembakau, karena sudah harmonisasi dan dibahas tapi kenapa tidak diparipurnakan? Malah ditunda," terang dia.

"Karena inisiatifnya dari Akom, hanya keinginan beliau. Itu dari (keterangan) Sekjen langsung tadi, faktanya begitu. Itu sudah valid. Tinggal kita tunggu beberapa saksi," sambung Muslim.

Menurut Muslim pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Ade Komarudin. Bahkan sudah mengirimkan dua kali kepada Akom.

"Surat panggilan sudah diberikan kepada Akom, jadi ini akan menjadi panggilan kedua," pungkas Muslim.

Sebanyak 36 anggota Komisi VI DPR melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke MKD pada Kamis 13 Oktober 2016. Ade diduga melanggar etika karena menggeser BUMN, mitra kerja Komisi VI DPR, ke Komisi XI DPR.d

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya