Liputan6.com, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dengan begitu penetapan tersangka Taat Pribadi sudah sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menyita 2,7 kilogram sabu dari Malaysia senilai hampir Rp 3 miliar. Sedangkan di Surabaya, Jawa Timur, wanita hamil menjadi kurir narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Advertisement
Baca Juga