Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berjanji akan merevisi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang berkisar mulai dari Rp 8 juta per bulan hingga Rp 117 juta per bulan.
Upaya ini dilakukan merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus suap.
"Masalah insentif, saya mendengar keluhan mengenai sistem yang diatur Ditjen Pajak dengan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Sri Mulyani di Jakarta, seperti ditulis Selasa (29/11/2016).
Baca Juga
Advertisement
Besaran tukin ini diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak. Besarannya dari paling rendah Rp 8,45 juta untuk pelaksana lainnya dan Rp 117,38 juta untuk pejabat Eselon I, seperti Dirjen Pajak.
Menurut Sri Mulyani, keluhan datang dari pegawai level bawah, seperti pelaksana, yang justru merasa dihukum (punish) dengan sistem tukin tersebut.
"Insentif atau tukin untuk level direktur ke atas aman, tapi Eselon III ke bawah justru mengalami pemotongan, padahal mereka yang berhadapan dengan wajib pajak," ujar Sri Mulyani.
"Kami sudah mendengar feedback itu dan akan menjadi bahan bagi kami. Saya berjanji akan melakukan koreksi terhadap Perpres itu," ujar Sri Mulyani.
Besaran Tunjangan
Adapun besaran tunjangan kinerja dimaksud, yakni:
1. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000,00
2. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000,00
3. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000,00
4. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000,00
5. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000,00
6. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000,00
7. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000,00
8. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000,00
9. Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000,00
10. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000,00
11. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000,00
12. Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125,00
13. Penilai PBB Madya Rp 28.914.875,00
14. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.850,00
15. Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850,00
16. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200,00
17. Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550,00
18. Penilai PBB Muda Rp 21.567.900,00
19. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 25.411.600,00
20. Pemeriksa Pajak Penyelia Rp 22.235.150,00
21. Penilai PBB Penyelia Rp 19.058.700,00
22. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 22.935.762,50
23. Pranata Komputer Muda Rp 21.586.600,00
24. Pemeriksa Pajak Pertama Rp 17.268.312,50
25. Pranata Komputer Penyelia Rp 16.189.312,50
26. Pranata Komputer Pertama Rp 16.189.312,50
27. Penilai PBB Pertama Rp 15.110.025,00
28. Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp 15.417.937,50
29. Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp 14.390.075,00
30. Penelaah Keberatan Tk. I Rp 15.417.937,50
31. Pelaksana Lainnya Rp 11.306.487,50
32. Penelaah Keberatan Tk. II Rp 14.684.812,50
33. Account Represetative Tk. I Rp 14.684.812,50
34. Pelaksana Lainnya Rp 10.768.862,50
35. Penata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp 13.986.750,00
36. Pranata Keberatan Tk. III Rp 13.986.750,00
37. Account Representative Tk. II Rp 13.968.750,00
38. Pelaksana Lainnya Rp 10.256.950,00
39. Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp 13.320.562,50
40. Penilai PBB Pelaksana Rp 12.432.525,00
41. Penelaah Keberatan Tk. IV Rp 13.320.562,50
42. Account Representative Tk. III Rp 13.320.562,50
43. Pelaksana Lainya Rp 9.768.412,50
44. Pranata Komputer Pelaksana Rp 12.686.250,00
45. Penelaan Keberatan Tk. V Rp 12.686.250,00
46. Account Representative Tk. IV Rp 12.686.250,00
47. Pelaksana Lainnya Rp 8.457.500,00
48. Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp 12.316.500,00
49. Account Representative Tk. V Rp 12.316.500,00
Tunjangan kinerja untuk pegawai pajak di tahun-tahun berikutnya akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya:
1. Realisasi penerimaan pajak 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja mencapai 100 persen.
2. Realisasi penerimaan pajak 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja 90 persen.
3. Realisasi penerimaan pajak 80 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari target penerimaan pajak, mendapat tunjangan kinerja 80 persen.
4. Realisasi penerimaan pajak 70 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang bisa dibawa pulang hanya 70 persen.
5. Realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak,tunjangan kinerja yang dikantongi hanya 50 persen.