Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan deregulasi demi mempercepat pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Deregulasi itu tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII.
Namun, Jokowi mengakui meski paket kebijakan sudah diluncurkan, dari informasi yang ia terima, masih banyak permasalahan yang mengadang di lapangan.
"Memang masih ada banyak masalah dalam pelaksanaannya. Tolong itu disampaikan ke kami, karena kami ingin mempercepat semuanya," ujar Jokowi dalam Musyawarah Nasional (Munas) REI di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Baca Juga
Advertisement
Jokowi mengungkapkan, saat ini masih ada 11,8 juta rumah tangga yang belum memiliki tempat tinggal. Di sisi lain, justru ada 3,1 juta rumah tangga yang memiliki hunian lebih dari satu unit.
Dengan data itu, dibuktikan Jokowi bahwa perumahan yang selama ini dibangun lebih banyak dimanfaatkan untuk berinvestasi, bukannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Saya ingin ingtakan kita semua inti paket XIII mempercepat penyediaan rumah untuk MBR dengan harga terjangkau. Sekali lagi, rumah MBR, bukan yang lain. Nanti yang dikebut yang lain, MBR ditinggalkan," ujar Jokowi.
Seperti diketahui, dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII pemerintah telah menyederhanakan beberapa regulasi untuk mempercepat pembangunan rumah MBR.
Dengan adanya deregulasi itu, maka izin yang sebelumnya 33 izin, hanya menjadi 11 izin. Proses perizinannya pun dari sebelumnya sekitar 900 hari, kini hanya menjadi 40 hari. (Yas/Gdn)