Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah berusaha mempercepat proses pembangunan bandara baru Yogyakarta. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sudah menjadwalkan rencana groundbreaking atau peletakan batu pertama dan pengosongan lahan.
Pejabat Bupati Kulon Progo Budi Antono mengatakan masyarakat yang sudah memperoleh peralihan hak tanah ke negara diminta segera mengosongkan tanah tersebut. Pemerintah memberikan waktu hingga akhir maret 2017. Semua warga terdampak bandara baru harus meninggalkan dari kawasan bandara tersebut.
"Pengosongan bagi warga yang terdampak yang sudah pengalihan hak paling lama bulan Maret," ujar dia seperti ditulis Selasa (29/11/2016).
Budi mengatakan untuk proses selanjutnya akan diserahkan ke pihak pengadilan. Sebab pemkab Kulon Progo, BPN DIY dan Angkasa Pura 1 akan menyerahkan proses selanjutnya ke pengadilan melalui konsinyasi. Baik warga yang masih terkendala adminitrasi tanah atau pun yang menolak pembangunan bandara baru Yogyakarta. "Yang WTT (Wahana Tri Tunggal) ada proses lanjut. Dia urusan angkasa pura," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Ia mengakui masih banyak warga yang masih bermasalah dengan administrasi pengalihan hak tanah ke negara. Pemerintah hadapi beragam masalah dalam pembangunan bandara, salah satu terkait kepemilikan tanah warisan keluarga. Namun dinamika itu tidak menghambat pembangunan bandara baru Yogyakarta di Kulonprogo.
"Groundbreaking berkaitan dengan ganti untung. Jadi waris ada 5 keluarga tapi ada satu warga yang belum tanda tangan. Awalnya belum mau menerima sekarang mau menerima," ujar dia.
Pemkab Kulon Progo menurut Budi saat ini tengah menyiapkan lahan bagi warga yang menginginkan relokasi. Sebab pemerintah perlu memastikan lahan relokasi ini aman bagi warga. Jadi proses pembangunannya dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
"Bagi ya relokasi perlu dievaluasi lagi. Karena pelaksanan konstruksi rumah tinggalnya masih dievaluasi lagi. Kami baru persiapkan land clearing di kematangan tanah di 5 titik lokasi. Tidak bisa membangun pondasi menjadi rumah tinggal yang layak. Jadi perlu waktu untuk mematangkan tanah yang layak," ujar dia. (Yanuar H/Ahm)