Liputan6.com, Jakarta - Setelah dilaporkan oleh relawan Solidaritas Merah Putih atau Solmet atas kasus penghasutan, kini giliran Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) yang melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri. Fahri dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan terhadap massa dan makar.
Ferry Simanulang sebagai pelapor mengatakan pihaknya telah membuat laporan pada 9 November 2016 lalu dengan nomor laporan LP/1122/XI/2016/Bareskrim. Ia pun pada hari ini diperiksa sebagai saksi pelapor.
Advertisement
Menurut dia, Fahri diduga telah menghasut massa aksi untuk menduduki gedung MPR-DPR ketika ikut berunjuk rasa pada 4 November 2016.
"Beliau ini, yang kita laporkan, adalah mengajak yang demo untuk tidur di gedung parlemen. Seandainya yang demo itu menduduki parlemen jalanan ditambah lagi dengan pemaksaan kepada anggota DPR-MPR untuk melakukan sidang istimewa, nah kan sudah terjadi makarnya," kata Ferry di Bareskrim Polri gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016).
Dia melanjutkan, "Yang kami lihat unsur percobaan makarnya sudah ada, cuma berhenti bukan karena kemauannya sendiri."
Dalam laporannya, Ferry mengklaim telah menyertakan video orasi Fahri Hamzah yang berisi dugaan penghasutan dari rekaman tayangan televisi. Video tersebut, kata dia, telah diserahkan sebagai barang bukti pelaporan.
"Yang jelas dalam orasi tersebut ada ajakan dan kedua ada fitnah," ucap Ferry.
Ia berharap penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti laporannya itu. "Tuntutan kami, Fahri agar diproses. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya daripada unsur-unsur makar itu sendiri," Ferry menegaskan.