Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum kini sudah tidak bisa lagi langsung menangkap pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena harus berdasarkan delik aduan. Meski demikian, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin yakin tak akan ada yang kebablasan.
"Diharapkan masyarakat bebas menggunakannya, tapi jangan juga ganggu kepentingan umum, kepentingan publik," ungkap TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Advertisement
Dia menjelaskan, delik aduan berlaku untuk siapa pun, termasuk Presiden RI. Jika seorang presiden dihina, maka dirinya sendiri yang harus melapor.
"Kalau presiden diam saja ya tidak bisa (ditangkap). Kalau tidak ada yang mengadu ya biarkan saja, wong yang dihina diam saja. Kecuali dia menunjuk kuasa hukum secara tertulis," ujar dia.
Namun, ia melanjutkan, lain halnya bila lambang negara yang dihina. Maka Jaksa Agung berwenang untuk melaporkan. "Seumpama ada yang menghina Pancasila, ya Jaksa Agung yang maju," tegas TB Hasanuddin.
Ada pun hal-hal yang dilarang dalam UU ITE yaitu:
1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara
2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara
3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara
4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara
5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara
6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
Senin 28 November 2016 kemarin, revisi UU ITE resmi diberlakukan 30 hari usai disahkan dalam paripurna DPR pada 27 Oktober 2016 lalu.