Putuskan Berkas Ahok, Kejagung Bilang Tak Terkait Demo 2 Desember

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendadak mendatangi Kantor Kejaksaan Agung yang lokasinya tak jauh dari Mabes Polri, siang tadi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 29 Nov 2016, 19:48 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto (kiri) menyerahkan berkas perkara tahap 1 kepada Ketua Jaksa Peneliti Berkas Perkara Ahok, Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendadak mendatangi Kantor Kejaksaan Agung yang lokasinya tak jauh dari Mabes Polri, siang tadi.

Belum diketahui apakah kedatangan Tito terkait berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau urusan lain.

Yang jelas, tim jaksa peneliti masih meneliti berkas kasus Ahok yang dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri, Jumat 25 November kemarin. Namun dalam waktu dekat, Kejagung akan mengeluarkan sikap terkait berkas tersebut apakah akan dikembalikan atau dinyatakan lengkap alias P21.

"Kita akan segera tentukan sikap. Jadi paling lambat mungkin besok pagi," ujar Kapuspenkum Kejagung M Rum di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2016).

Rum membantah pernyataan sikap yang segera dilakukan ini lantaran mendapatkan intervensi dari pihak lain, termasuk Kapolri. Dia juga mengaku tak mengetahui kedatangan Tito ke Kejagung.

"Soal kedatangan Kapolri, saya kurang dapat informasi tentang itu. Tapi yang jelas kita masih teliti kelengkapan berkas itu. Dan segera akan kita tentukan sikap," jelas dia.

Sikap Kejagung soal berkas Ahok juga tak ada kaitannya dengan rencana aksi damai pada Jumat 2 Desember nanti.

"Kita tidak melihat itu (ada aksi 212). Kita lihat berkas. Nggak ada keterkaitan itu. Kita profesional," tegas Rum.

Kewenangan di Penyidik

Saat disinggung apakah Ahok bakal ditahan apabila dilimpahkan ke Kejagung, Rum enggan berkomentar jauh. Saat ini belum ada kepastian mengenai nasib berkas Ahok. Dengan begitu, kewenangan masih pada penyidik Polri hingga pelimpahan tahap dua.

"Sekarang kewenangan masih di penyidik. Karena berkas masih dalam penelitian kita," ucap Rum.

Rum juga tidak mau panjang-pendeknya penelitian dikaitkan dengan ketebalan berkas perkara Ahok yang mencapai 800 halaman. Dia menegaskan, tim sudah bekerja profesional dan memaksimalkan waktu yang ada tanpa intervensi pihak manapun.

"Jangan dikaitkan (tebal) berkas dengan penanganan lama. Kita ini sudah profesional. Bahwa penelitian sudah dilakukan secara komprehensif, baik kelengkapan materil maupun formil. Hasilnya sudah sesuai ketentuan," pungkas Rum.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya